Liputan6.com, Tangerang - Permohonan penggantian nama diajukan Kentut warga Kunciran Indah, Kota Tangerang, ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang Banten. Dalam putusannya Senin pagi, hakim mengabulkan permohonan Kentut untuk berganti nama menjadi Ihsan Hadi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (23/4/2018), usai sidang bapak tiga anak yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang mie ayam ini pun langsung bersujud syukur. Kentut pantas bersyukur, karena sejak kecil dirinya mengaku sering mendapat perundungan lantaran namanya yang tidak lazim. Bahkan, hingga kini anak- anaknya pun ikut menjadi bahan olok-olok karena nama sang ayah.
"Kedua orang tua juga udah merestui. Alhamdulillah pengadilan juga mengabulkan. Ini sebagai penyemangat saya, semakin pede di lingkungan kepada anak-anak saya yang mendukung penggantian nama saya ujar," pemohon Ikhsan Hadi.
Advertisement
Setelah mengambil hasil putusan pengadilan pada Jumat depan, Kentut yang sudah sah berganti nama menjadi Ihsan Hadi berencana segera mengurus administrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.