Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto alias Setnov sebagai pihak yang mengenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada beberapa pimpinan DPR RI.
Menurut Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifuddin, perkenalan dilakukan Novanto saat proyek pengadaan e-KTP akan bergulir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, Novanto mengenalkan Andi dengan pimpinan Fraksi Demokrat Mirwan Amir.
"Saat itu Setya Novanto menyampaikan bahwa (Andi Narogong) ini seorang pengusaha yang ingin ikut proyek e-KTP," ujar Hakim Ansyori di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Hakim Ansyori juga menyebut Novanto mengenalkan Andi dengan pimpinan Komisi II DPR, yakni Chairuman Harahap. Perkenalan dilakukan lantaran ada pergantian pimpinan Komisi II DPR RI kepada Chairuman Harahap pada April 2010.
Saat pertemuan tersebut, Novanto, Andi dan Chairuman langsung membahas soal pembagian uang sebesar 5 persen kepada anggota DPR.
"Kemudiaan dilakukan pertemuan di ruangan Chairuman harahap dan (Andi Narogong) bersedia memberikan fee kepada Komisi II DPR RI guna mempermudah pembahasan anggaran e-KTP," kata Hakim Ansyori.
Serahkan kepada Allah
Sebelumnya, Setya Novanto siap jalani rangkaian akhir sidang korupsi proyek e-KTP sebagai terdakwa. Mantan ketua DPR itu bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto hari ini.
Dimintai tanggapannya, Setya Novanto tak mau banyak berkomentar. Dia hanya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadilnya.
"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya. Kita serahkan kepada Allah," ujar Novanto setibanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Pantauan di lokasi, dalam sidang ini hadir istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Deisti menunggu Novanto di basement gedung pengadilan. Namun, pada sidang ini, tidak terlihat kawan setia Novanto, Idrus Marham.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Setya Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement