Kuasa Hukum: Aneh, Kasus Novel Baswedan dari Polda Metro Turun ke Polres

Alghifari mengimbau Presiden Jokowi untuk bisa menerima Novel di Istana agar dapat menjelaskan secara langsung mengenai kasus yang dialaminya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 26 Apr 2018, 06:05 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 06:05 WIB
Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa, mengungkapkan kejanggalan perkembangan kasus kliennya. Menurut dia, kasus Novel yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya justru saat ini turun ke Polres Jakarta Utara.

"Aneh, sebelumnya yang panggil Polda tapi malah sekarang turun ke polres. Dengan penyidik yang berbeda dengan penyidik yang memeriksa di Singapura sebelumnya," ucap Alghifari di Cafe De Pana, Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25 April 2018).

Dia menyampaikan, Novel sebenarnya telah dipanggil Polres Jakarta Utara sejak pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang berada di Singapura.

"Sejauh ini belum ada langkah yang maju, untuk kasus Novel Baswedan atau pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," kata Alghifari.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut pun mengimbau Presiden Jokowi untuk bisa menerima Novel di Istana agar dapat menjelaskan secara langsung mengenai kasus yang dialaminya.

"Kami berharap Jokowi menerima Novel untuk menjelaskan secara langsung. Jangan cuma tahu dari media," harap Alghifari.

Menurutnya, jika memang serius ingin mengungkap kasus Novel Baswedan, maka pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) harus segera dilakukan. Mengingat polisi sendiri telah satu tahun menangani kasus Novel tanpa berhasil mengungkapnya.

Bahkan, Presiden Jokowi telah melakukan pertemuan dengan polisi membahas kasus Novel. Namun kasus tersebut tidak juga menunjukan perkembangan menggembirakan.

"Setahu saya sudah dua kali pertemuan, tapi tidak ada progres. Karena polisi gagal, sudah diberikan kesempatan satu tahun oleh Jokowi sudah cukup. Seharusnya sudah TGPF. Kalau memang serius harusnya sudah dibentuk," tegas Alghifari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perkembangan Kasus Novel

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, pihaknya terus fokus mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi kian progresif lantaran sudah bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya KPK.

"Langkahnya semakin progresif. Karena yang nangani bukan hanya Polri. Semua sudah masuk teman-teman KPK sudah bergabung. Ombudsman sudah bergabung. Komnas HAM sudah memantau," kata Syafruddin di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (15/4/2018).

Polda, jelas dia, saat ini masih terus berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan siapa pelaku penyerangan Novel Baswedan.

"Ya Polda Metro sudah berkoordinasi terus dengan KPK," kata Syafruddin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya