Penyedia Jasa Transportasi Online Didesak Beri Jaminan Keamanan Penumpang

Polri diminta membentuk tim khusus untuk mengawasi secara intensif terhadap para pengemudi transportasi online.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2018, 16:35 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 16:35 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia jasa transportasi online diminta untuk memberi jaminan keamanan terhadap para penggunanya. Harus ada upaya pencegahan bagi pengemudi online agar tidak berbuat kriminal terhadap pengguna jasa.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai respons atas aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan driver online terhadap wanita 24 tahun di kawasan Jakarta Barat. Dia melibatkan dua temannya untuk merampok dan mencoba memerkosa korban.

Menurut Bambang Soesatyo, untuk persoalan hukum tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk menyelidikinya secara tuntas. "Agar pelakunya ditindak tegas,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, Minggu (28/4/2018).

Bamsoet juga meminta Polri membentuk tim khusus untuk mengawasi secara intensif terhadap para pengemudi transportasi online. Sebab, banyak informasi tentang perilaku pengemudi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Mengingat para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban,” tutur dia.

Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi V DPR memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Mereka diminta secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.

Menurut Bamsoet, harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui penyedia aplikasi maupun masyarakat umum ketika ada driver online yang mencoba berbuat kriminal.

“Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali,” ucap dia.

Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban, serta menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014. Menurut dia, peraturan itu sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.

“Kemenhub harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen,” pungkas Bamsoet.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya