Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerima perwakilan para buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI).
Moeldoko menyebut, ada beberapa permintaan yang diajukan oleh para buruh. Salah satunya adalah soal undang-undang ketenagakerjaan.
Advertisement
"Menolak revisi UU 2003 UU ketenagakerjaan, berikutnya PP 78 soal upah minimum perlu direvisi, dan yang terakhir Perpres Nomor 20 nanti supaya diganti permen itu lebih dilengkapi lagi, lebih ketat lagi," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Kemudian, Kepala KSBI Mudhofir Khamid menyampaikan ada lima permintaan yang diajukan oleh para buruh.
"Ada beberapa tuntutan dari kami KSPSI terkait masalah upah. Kami minta pemerintah segera merealisasikan tentang struktur skala upah," kata Mudhofir.
Dia menjelaskan, struktur skala upah ini nantinya mendorong adanya upah minimum atau upah layak yang diperoleh buruh.
"Jadi orang bekerja satu tahun nanti harusnya lebih dari orang yang bekerja lebih dari satu tahun. Lalu dia punya pendidikan yang lebih tinggi, punya skill, yang berkeluarga, ini harus dibedakan dengan upah yang layak," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Permintaan Selanjutnya
Permintaan kedua, lanjut Mudhofir, adalah terkait dengan masalah pengawasan. Ia menyebut para buruh meminta agar pegawai pengawasan lebih melakukan ekstra pengawasan karena belakangan banyak tenaga kerja ilegal.
"Yang ketiga terkait masalah angkatan kerja kita bahwa 60 persen dari 125 juta ini, lulus SD dan SMP ini dengan digitalisasi, bagaimana ini? Sehingga segera pemerintah ambil langkah-langkah strategis mempersiapkan terkait masalah tersebut," tutur Mudhofir.
Yang keempat, lanjutnya, melihat buruh memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan ekonomi, maka seharusnya turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
"Kita ketahui bahwa buruh mempunyai kontribusi yang besar terhadap pembangunan ekonomi kita. Saya kira sudah sewajarnya pemerintah dalam hal mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi kami meminta dilibatkanlah serikat buruh di dalam mengambil kebijakan masalah ekonomi," kata dia.
Dan terakhir, lanjut Mudhofir, soal keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20.
"Kami lagi menekankan bahwa judulnya aja nih yang kayanya sangat sangat sangat seram, tenaga kerja asing, Perpres 20. Tapi dari Perpres 20 itu sebenarnya kalau kami kasih judul artinya perlindungan," jelas Mudhofir.
Advertisement