KPAI: Kasus Bocah Dihukum Mandi Oli Bekas Jangan Sampai Terulang

Bocah dihukum mandi oli bekas, KPAI meminta, kasus ini dicermati secara profesional agar tidak dijadikan contoh atau pembenar oleh pihak lain untuk menjatuhkan hukuman yang membahayakan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Mei 2018, 09:39 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 09:39 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Kasus bocah dihukum mandi oli bekas di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang viral di media sosial kini ditangani polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, kasus ini dicermati secara profesional agar tidak dijadikan contoh atau pembenar oleh pihak lain untuk menjatuhkan hukuman yang membahayakan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (2/5/2018), persitiwa itu terjadi di sebuah bengkel di Dusun Sangurejo, Wonokerto, Turi, Sleman. Pemilik bengkel, Arif Alfian mengaku, tak menduga kalau video rekaman itu akan tersebar luas di media sosial. Arif menyatakan sudah bertemu guru dan orangtua asuh sang bocah dan menjelaskan apa yang terjadi sekaligus meminta maaf. Menurutnya, kedua pihak saling memahami latar belakang kejadian dan saling memaafkan.

Sementara KPAI menandaskan kasus ini perlu disikapi dengan cermat agar tidak terulang. Alasannya, hukuman tersebut dianggap tidak bermartabat, terlebih dilakukan kepada anak-anak. Meski dimaksudkan untuk memberi efek jera, namun hukuman itu sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan kesehatan sang anak.

Rekaman video yang memperlihatkan seorang anak di bawah umur dihukum mandi oli bekas, seketika viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Pemicunya, sang bocah dituduh mencuri onderdil bekas di sebuah bengkel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya