Polisi Gerebek Griya Pijat Plus-Plus di Batam

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menggerebek griya pijat Fame Men Spa Lounge di Batam.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Mei 2018, 10:45 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 10:45 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menggerebek griya pijat Fame Men Spa Lounge di Batam. Panti pijat plus-plus itu disinyalir telah memperdagangkan terapis wanita untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Riau AKBP Arie Dharmanto mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan aduan sejumlah masyarakat. Polisi pun menyelidiki aktivitas esek-esek di griya pijat tersebut.

"Saat penggerebekan didapati salah seorang terapis inisial S di kamar deluxe 209 selesai melakukan massage plus-plus," ujar Arie melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Selain S, polisi juga mengamankan dua orang lainnya dalam penggerebekan tersebut, yakni DW selaku Manajer Operasional Fame Men Spa Lounge dan SA selaku resepsionis.

Polisi juga menyita barang bukti berupa kondom, seprai, handuk, struk tagihan atau kuitansi, dan beberapa dokumen griya pijat. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus ini.

 

Tetapkan Tersangka

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Berdasarkan penyidikan sementara, polisi telah menetapkan DW sebagai tersangka. Manajer operasional tersebut disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

"Kami jerat Pasal 2, 12 dan 13 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman di atas lima tahun penjara," ucap Arie.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya