Sandiaga Akan Beri Sanksi Jika Ada Deklarasi Dukungan Politik Saat CFD

Diduga acara #2019gantipresiden itu berisi deklarasi dukungan terhadap calon presiden.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Mei 2018, 11:52 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 11:52 WIB
Resmikan Sekretariat Bersama, Sandiaga Uno Potong Tumpeng Dihadapan Ketum Gerindra
Ekspresi Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat menghadiri peresmian sekretariat bersama Partai Gerindra - PKS dan PAN di Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan kegiatan politik saat acara car free day. Sebab, diduga acara #2019gantipresiden itu berisi deklarasi dukungan terhadap calon presiden.

"Sanksi administratif, sanksi meminta pertanggungjawaban mereka, mengklarifikasi dan lain sebagainya," kata Sandi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Saat ini, Sandi menunggu laporan Dinas Perhubungan apakah benar deklarasi tersebut berada di kawasan CFD.

"Kalau masih di kawasan CFD ditunggu laporan dari Dishub sampai tadi malam belum ada laporannya. Kalau nanti ada laporannya tentunya ada sanksi," ucapnya.

Menurut Sandi, apabila ada pelanggaran hukum, maka Pemprov akan menyerahkan pada aparat hukum.

"Kalau sanksi dari hukumnya kan ada aparat hukum yang akan melakukan penegakan hukum," ia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Larangan Berpolitik

Satpol PP Sosialisasi Pelarangan Atribut Politik di CFD
Petugas Satpol PP meminta pengunjung mengganti pakaian bertagline '#2019GantiPresiden' yang dikenakannya selama car free day (CFD), Jakarta, Minggu (6/5). CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan, Pemprov akan menegakkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Di mana di dalamnya, terdapat larangan berkegiatan politik di CFD.

"CFD tanggal 6 Mei jadi ujian kami. Kami pastikan pergub akan kami tegakkan," ujar Sandiaga.

Di dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan: "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya".

Pasal (2) disebut: "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya