Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan kegiatan politik saat acara car free day. Sebab, diduga acara #2019gantipresiden itu berisi deklarasi dukungan terhadap calon presiden.
"Sanksi administratif, sanksi meminta pertanggungjawaban mereka, mengklarifikasi dan lain sebagainya," kata Sandi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Saat ini, Sandi menunggu laporan Dinas Perhubungan apakah benar deklarasi tersebut berada di kawasan CFD.
Advertisement
"Kalau masih di kawasan CFD ditunggu laporan dari Dishub sampai tadi malam belum ada laporannya. Kalau nanti ada laporannya tentunya ada sanksi," ucapnya.
Menurut Sandi, apabila ada pelanggaran hukum, maka Pemprov akan menyerahkan pada aparat hukum.
"Kalau sanksi dari hukumnya kan ada aparat hukum yang akan melakukan penegakan hukum," ia menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Larangan Berpolitik
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan, Pemprov akan menegakkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Di mana di dalamnya, terdapat larangan berkegiatan politik di CFD.
"CFD tanggal 6 Mei jadi ujian kami. Kami pastikan pergub akan kami tegakkan," ujar Sandiaga.
Di dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan: "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya".
Pasal (2) disebut: "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Advertisement