Patroli, Tangerang - Polisi meringkus pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur di Tangerang, Banten. Korban merupakan putrikandungnya sendiri. Untuk melayani nafsu birahinya, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan telepon genggam.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (11/5/2018), pelaku diringkus polisi saat sedang mengemudikan mobil angkot. Selanjutnya GF (36) digelandang polisi ke Mapolsek Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Penangkapan GF dilakukan atas laporan istri tersangka yang mengatakan, pelaku telah mencabuli putrinya sendiri. Pelaku menyiasati aksi kejahatannya dengan menyuruh istrinya berbelanja.
Advertisement
"Modusnya adalah menyuruh istrinya belanja. Saat istrinya pergi, pelaku melakukan perbuatan tersebut," ujar Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.