DPR: Tak Ada Fraksi yang Hambat RUU Terorisme

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyiapkan Perppu bila RUU terorisme tak juga disahkan.

oleh Maria Flora diperbarui 18 Mei 2018, 16:33 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 16:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah penyerangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, aksi teroris berlanjut dengan aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, hingga aksi penyerangan polisi di Mapolda Riau. Puluhan orang meninggal dunia dan terluka akibat kejadian ini.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (18/5/2018), penyerangan ini dituding seiring dengan belum rampungnya pengesahan RUU terorisme Nomor 15 tahun 2003.

DPR mengaku tidak ada satu pun fraksi yang menghambat pembahasan RUU terorisme.

"Sebelum masa istirahat, sebenarnya Undang-Undang Terorisme ini akan segera disahkan di Sidang Paripurna ke-2. Namun, pemerintah menunda penyelarasan definisi terorisme," terang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyiapkan Perppu bila RUU terorisme tak juga disahkan.

"Kalau bulan Juni UU terorisme belum disahkan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi.

Apapun langkah yang diambil, masyarakat berharap aksi terorisme bisa segera dihentikan hingga tak berujung memecah belah bangsa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya