Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa 22 anggota DPRD Sumatera Utara terkait penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi yang akan diperiksa di antaranya berasal dari eksekutif dan legislatif.
"Unsur saksi dari anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD, pejabat dan PNS Pemprov," ujar Febri, Selasa (22/5/2018). .
Advertisement
Febri menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung penyidik telah memeriksa 150 saksi atas 38 tersangka. "Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Â
Terkait APBD Sumut
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement