Menkumham: Gunakan UU Terorisme dengan Bertanggung Jawab

Dengan UU Terorisme baru ini, kata Yasonna, aparat keamanan sudah bisa bertindak preventif ketika mengetahui rencana terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2018, 13:47 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 13:47 WIB
Tok, DPR Resmi Sahkan Revisi UU Terorisme
Menkumham Yasonna Laoly menyamppaikan pandangan akhir pemerintah saat Rapat Paripurna di Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly berharap aparat penegak hukum bisa lebih bertanggung jawab dalam menanggulangi aksi terorisme setelah RUU Terorisme diundangkan seiring disahkannya UU Terorisme.

"Kita harap ini dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama, juga jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," kata Yasonna usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dengan UU Terorisme baru ini, kata Yasonna, aparat keamanan sudah bisa bertindak preventif ketika mengetahui rencana terorisme.

"Diharapkan dengan adanya UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya," dia menerangkan.

Di lokasi sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, dengan disepakatinya revisi UU Terorisme menjadi UU oleh DPR, maka saat ini kelanjutan RUU ini berada di tangan pemerintah. Untuk itu, dia berharap DPR tak lagi disalahkan jika suatu saat terjadi masalah.

"Sehingga ke depan kalau ada apa-apa lagi, jangan sampai DPR dijadikan kambing hitam lagi," tutur Bamsoet.

Reporter: Renald Giffari

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya