Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin E-KTP yang rusak tak digunakan untuk kepentingan politik.
"Saya punya komitmen bahwa data kependudukan KTP itu harus tuntas dan selesai. Saya menjamin, tidak mungkin digunakan untuk kepentingan Pilkada, untuk kepentingan Pemilu dan sebagainya," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Meski demikian, Tjahjo mengatakan banyak KTP palsu yang dibuat di Kamboja.
Advertisement
"Kalau barang palsu banyak. Kemarin ditemukan di DKI itu buatan Kamboja tapi bukan buatan sini. Enggak ada, clear and clean semuanya," ungkap Tjahjo.
Bahkan, politikus PDIP ini berani mempertaruhkan jabatan jika ada yang memalsukan apalagi menggunakan data E-KTP yang rusak atau tidak valid untuk kepentingan politik.
|"Kalau ada masyarakat yang terlambat menerima E-KTP yang kami akui, memang mungkin terlambat prosesnya. Tapi sampai memalsukan, apalagi digunakan Pilkada atau Pileg, saya mempertaruhkan jabatan saya dan kehormatan saya, untuk tidak akan terjadi," tegas Tjahjo.
Tjahjo pun akan mengevaluasi kinerja jajarannya terkait tercecernya E-KTP di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor.
"Saya tanggungjawab secara prinsip, tapi pembenahan di dalam mari, kami akan menata semua. Ini bagi evaluasi kami, bahwa staff asal kerja, enggak hati-hati, enggak sensitif," pungkas Tjahjo.
Buat Aturan Pemusnahan
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor asli namun dengan kondisi rusak atau invalid.
Kemendagri sendiri tak bisa memusnahkan KTP tersebut.
"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektur Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun Permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Dia menuturkan, salah satu cara yang dilakukan hari ini adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun, terutama untuk politik.
"KTP diujung kanan dipotong semua yang sudah enggak kepakai. Sehingga tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik. Semuanya di gudang kami. Prinsipnya yang sekarang memastikan agar KTP El ini tidak digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi fisiknya masih ada," ungkap Zudan.
Zudan menegaskan jka KTP ini milik negara sehingga jika akan dimusnahkan harus melalui prosedur.
"Kami belum memusnahkan dalam arti dibakar, karena sebagai barang milik negara. Ini ada prosedurnya," tutur Zudan.
Selain itu, kata dia, KTP itu juga untuk berjaga-jaga jika nanti akan digunakan untuk kepentingan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, KTP rusak tersebut sudah disimpan di gudang Kemendagri di Semplak, Bogor sejak tahun 2010.
"Kami masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digunakan pemeriksaan KPK. Ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK, bahwa kalau dijadikan alat bukti itu sudah ada surat pemberitahuan dari KPK. Kalau enggak ada pemberitahuan, maka KTP El itu sudah tidak dijadikan alat bukti. Mudah-mudahan pemeriksaan KTP El sudah selesai supaya kita lebih tenang," pungkas Zudan.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement