Surati Jokowi, KPK Minta Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RUU KUHP

KPK, kata Febri, menilai jika pasal-pasal tindak pidana korupsi itu masih berada dalam RUU KUHP, berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mei 2018, 10:16 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 10:16 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dari KUHP.

"Saya kira, masyarakat akan mendukung jika Presiden melawan pelemahan pemberantasan korupsi. Dan sekaligus, diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Rabu (30/5/2018).

KPK, kata Febri, menilai jika pasal-pasal tindak pidana korupsi itu masih berada dalam RUU KUHP, berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Febri mengatakan, pihak KPK sudah kajian terkait RUU KUHP tersebut dengan beberapa guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.

"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, akan mengesahkan RUU KUHP pada Agustus 2018. Pengesahan RUU KUHP itu dianggap Bamsoet sebagai hadiah ulang tahun Tanah Air.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya