Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pekerja harian lepas (PHL) pasukan oranye akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum 5 Juni 2018.
"Iya kita upayakan sama dengan PNS, pokoknya sebelum libur 11 Juni. Biasanya sih mereka (dapatnya) tidak lebih dari tanggal 5 (Juni). Kita urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima, jadi dua kali terima," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ali Maulana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Baca Juga
Ali mengatakan, besaran THR yang akan mereka terima pasukan oranye sama dengan take home pay satu bulan. Menurut dia, THR yang akan diterima disesuaikan dengan beban tugas yang diterima setiap individu.
Advertisement
"Sesuai dengan gajinya. Gajinya dia itu kan masing-masing jasa layanan perseroan kita, sesuai tugasnya ditentukan, ada beban tugasnya sesuai koefisien, nah koefisien ini dikali. Jadi ada yang koefisiennya 1,3 sampai 1,9 itu dikali UMP," katanya.
Selain itu, para pekerja pasukan oranyeini kemungkinan besar bakal menerima bingkisan berupa parsel. Namun, hal tersebut akan disesuaikan dengan kesanggupan donatur pemberi.
"Kalau bingkisan (biasanya) itu dari donatur," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: