Total 932 Bangunan di Pulau Reklamasi Disegel Pemprov DKI

Sebanyak 300 aparat Satpol PP dikerahkan untuk menyegel bangunan dan menutup lokasi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Jun 2018, 07:11 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 07:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Satu-persatu spanduk penyegelan dipasang di setiap blok Kompleks Golf Land, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pasalnya, 932 bangunan yang terdiri atas rukan dan rumah tinggal ini berdiri di atas lahan reklamasi Pulau C dan D yang perizinannya tidak sesuai aturan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (8/6/2018), sebanyak 300 aparat Satpol PP dikerahkan untuk menyegel bangunan dan menutup lokasi sebagai upaya mengantisipasi kembali berjalannya aktivitas pembangunan di wilayah ini.

Penyegelan ini adalah yang ketiga kalinya setelah sebelumnya pembangunan masih tetap berjalan di lahan reklamasi seluas lebih dari 320 hektar.

Selain bangunan siap huni, kawasan perumahan terpadu ini juga telah dilengkapi dengan ragam fasilitas penunjang seperti jalan, taman, hingga tempat makan. Bahkan, sejumlah bangunan juga telah diisi oleh pemiliknya.

"Di dalam menegakkan peraturan kita ikuti peraturan, jangan membalik. Punya izin dulu baru bisa membangun bangunan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI Jakarta menilai lahan reklamasi Pulau C dan D dinilai melanggar undang-undang dan perda terkait penataan ruang. Anies juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan segera menuntaskan penyusunan revisi dua rancangan peraturan daerah yang sempat ditarik untuk dikaji kembali.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya