Anies Baswedan: Penggunaan Pulau Reklamasi Pulau D Tunggu Raperda

Anies menegaskan, Gubernur tidak mungkin diam saja ketika ada bangunan yang didirikan tanpa IMB (izin memberikan bagunan).

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 08 Jun 2018, 13:58 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 13:58 WIB
Penampakan Bangunan Proyek Reklamasi yang Disegel Pemprov DKI
Spanduk penyegelan terpampang di depan pintu masuk proyek reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada atau tidaknya bangunan di Pulau Reklamasi D, Teluk Jakarta, tidak akan mengubah tindakan Pemprov DKI untuk menyegelnya.

Dia menegaskan, Gubernur tidak mungkin diam saja ketika ada bangunan yang didirikan tanpa IMB (izin memberikan bagunan).

"Terus gimana, apakah gubernur harus diam saja kalau ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB? ya harus ditindak," ujar Anies menegaskan, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Menurut Anies, justru keliru kalau Gubernur mendiamkan proyek yang dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group tersebut.

"Karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan, ya itulah jawabnya," ucapnya.

Selain itu, orang nomor satu di DKI ini juga menjelaskan seperti apa nasib ke depan bangunan-bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi. Mengingat, lebih dari 900 bangunan telah dibangun di dalam Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk tersebut.

Anies menuturkan, saat ini bangunan memang telah disegel. Namun sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Keppres Nomor 52 Tahun 95 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, akan disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari rencana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Pembagian Zona Bangunan

Penampakan Bangunan Proyek Reklamasi yang Disegel Pemprov DKI
Bus Transjakarta saat melintas di kawasan rekalamasi Pulau D usai penyegelan, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (Liputan6.com/Iqbal Nugroho)

Nantinya rencana itu yang akan dituangkan di dalam tata ruang yang selanjutnya akan diperdakan.

Kemudian, setelah hadir Perda, lanjut Anies, baru akan dibicarakan mengenai pembagian zona bangunan. Karena rencana tata ruang zonasi yang belum ada saat ini, proyek tersebut dihentikan dulu.

"Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya bentuk bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda. Kita akan bereskan itu," tuturnya.

Anies optimistis Perda itu dapat disahkan pada tahun ini. Sebab, rancangan Perda atau Raperda tersebut sebelumnya telah ada.

"Kita tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut Raperdanya, supaya kita mengajukan lagi, itu sesuai dengan apa yang digariskan Keppres dan yang digariskan Keppres itu nanti di tim badan pelaksana," kata Anies.

Namun dia masih belum mengungkapkan kepada siapa proyek tersebut diperuntukan. "Begini, semuanya nanti akan diatur," Anies menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya