Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak mengembangkan bermacam dugaan terkait diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat seks yang melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri. MUI menilai, penerbitan SP3 dari kepolisian merupakan hal yang biasa dah sudah sering terjadi.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan," imbau Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (18/6/2018).
MUI pun menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab mereka menganggap penghentian perkara sudah sesuai dengan wilayah kerja penyidik kepolisian.
Advertisement
Karenanya, lembaga tersebut juga mengimbau agar masyarakat dapat menghormati proses hukum dan mempercayakannya kepada kepolisian mengenai kasus Rizieq Shihab dan Sukmawati.
"MUI menghormati proses hukum yang ada. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," tuturnya.
Waketum MUI itu pun menuturkan, pihaknya menghargai atas keputusan itu dan percaya jika penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat hingga membuat keputusan untuk menyetop setiap perkara. Meskipun diakui Zainut, pihaknya belum mengetahui persis alasan penghentian kasus chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dan kasus puisi kontroversi Sukmawati Soekarnoputri.Â
"Karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut," imbuhnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
SP3 Kasus Rizieq Shihab dan Sukmawati
Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus chat seks Rizieq Shihab.
Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, alasan penghentian kasus tersebut adalah karena adanya permintaan penghentian dari pihak pengacara Rizieq Shihab.
Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan gelar perkara. Di dalam langkah tersebut, penyidik, kata Iqbal, belum menemukan peng-upload chat seks Rizieq dan Firza.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," beber Iqbal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (17/6/2018).
Meski demikian, penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut apabila ada temuan bukti baru.
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal.
Selain itu, polisi juga menghentikan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan Sukmawati membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' pada 29 Maret 2018 di JCC tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
"Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Ia mengungkap, dalam kasus dugaan penistaan agama ini polisi menerima 30 laporan dari Bareskrim dan Polda seluruh jajaran. Rinciannya, dua laporan di Bareskrim dan Polda Jatim telah dicabut oleh pelapor, sisanya 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama.
Advertisement