Divonis Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding

Putusan vonis mati Aman Abdurrahman ini sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 22 Jun 2018, 13:39 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 13:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus Bom Thamrin Aman Abdurrahman. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Jumat (22/6/2018), dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah dan bertanggung jawab sebagai aktor utama dalam aksi teror Bom Thamrin.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis mati kepada Aman Abdurrahman.

Menanggapi putusan tersebut, Aman Abdurrahman menyatakan tidak banding. Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan penjagaan ketat polisi.

Seluruh pengunjung sidang dilarang membawa alat komunikasi dan perekam dalam bentuk apapun. (Ridho Insan Putra) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya