Fokus, Surabaya - Seorang ayah berumur 35 tahun digelandang Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka atas kematian anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun.
Penganiayaan terhadap korban berlangsung ketika ibu kandungnya sedang pergi.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/06/2018), pelaku diduga kesal, karena terbangun dari tidur sore saat korban menangis.
Advertisement
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penganiayaan korban. Selain dipukuli, anaknya sempat dibenamkan ke dalam air.
Saat ibunya pulang, korban sudah dalam kondisi tersengal-sengal dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.