Kejaksaan Tunggu Waktu Eksekusi Mati Teroris Aman Abdurrahman

Otak teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, tidak mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Jun 2018, 13:56 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 13:56 WIB
Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otak teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, tidak mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum Mayasari pun mengaku sudah mengetahui kabar tersebut.

Menurut dia, kejaksaan tengah menunggu salinan panitera untuk lebih meyakinkan putusan inkrah dari hakim.

"Ya infonya demikian, tapi kami belum dapat salinan tertulisnya. Bisa dikirimi via surat atau dihubungi," ujar Mayasari lewat sambungan telepon, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut dia, bila sudah ada bukti tertulis tidak ada banding, kejaksaan siap menempatkan Aman Abdurrahman ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas. 

"Setelah di lapas kami tunggu kapan yang bersangkutan siap dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Nanti waktunya ditentukan pihak lapas. Lalu kami Kejaksaan siapkan proses selanjutnya," Mayasari menjelaskan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kejaksaan hanya tinggal menunggu kesiapan pentolan JAD Aman Abdurrahman untuk dieksekusi mati. Sembari, menunggu kemungkinan adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di detik-detik terakhir.

"Karena PK terkadang ada oknum yang mengajukan di saat terakhir, karena PK menurut putusan MK dapat dilakukan berkali-kali tanpa batasan waktu. Jadi itu kadang yang membuat terkesan eksekusi mati tak kunjung dilakukan," jaksa Mayasari menandasi.

 

Takdir Tuhan

Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Selama persidangan berlangsung, media hanya diperbolehkan berada di luar ruang sidang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengacara Aman Abdurrahaman, Asludin Hatjani menegaskan, kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut dia, putusan pengadilan sudah diterima Aman Abdurrahman dengan ikhlas sebagai takdir Tuhan.

"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak, alasannya ya karena beliau  percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah. dan kalau ini sudah jadi penyebab ajal Ustaz Aman ya diterima," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan Aman Abdurrahman, terbukti bersalah telah menyebarkan paham radikalisme sehingga mengakibatkan serangkaian teror di Tanah Air. Salah satunya teror penembakan dan bom Thamrin, Jakarta Pusat. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya