KPK Diminta Kawal Pengembalian Dana Temuan BPK di Kemendes

Pengawalan oleh KPK juga dimaksudkan agar nilai yang tercantum tidak mengalami penyusutan pada saat pengembalian.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Jun 2018, 06:19 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2018, 06:19 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Indonesia Budget Control (IBC) Akhmad Suhaimi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal kewajiban pengembalian keuangan negara Rp 16,8 miliar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

"Perlu diawasi agar tepat waktu yakni 60 hari," ujar Suhaimi di Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.

Selain itu, pengawalan oleh KPK juga di maksudkan agar nilai yang tercantum tidak mengalami penyusutan pada saat pengembalian.

Sebelumnya, BPK memberikan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2917 kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Namun, BPK merekomendasikan sejumlah hal. Di antaranya adalah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) untuk menarik dan menyetor kelebihan pembayaran belanja lembur di Kemendes senilai Rp 4.018.305.200, realisasi belanja perjalanan Rp 9.224.468.346, realisasi belanja barang dan jasadari mekanisme SPM LS dan SPM GUB yang berindikasi tidak riil sebesar Rp 3.600.466.315.

 

BPK Selamatkan Rp 2,37 T di Semester II 2017

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, di Istana Merdeka, Jakarta.

Sebelunya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat  menyatakan, pada semester II 2017, BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara atau daerah selama proses pemeriksaan senilai Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 2,63 triliun, dab koreksi cost recovery Rp 674,61 miliar," papar usai diterima Presiden Jokowi di Istana 5 April lalu.

Moermahadi menjelaskan, secara keseluruhan pada periode 2015-2017, BPK juga telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak 348.819 yang sesuai dengan rekomendasi dengan jumlah Rp 151,46 triliun.

Mantan Komisaris PT Pulau Kencana Raya (PKR) ini menyebut, BPK telah melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah 2005-2017 dengan status telah ditetapkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya