BPK Selamatkan Uang Negara Rp 2,37 Triliun di Semester II 2017

Jokowi menerima pimpinan dan anggota BPK dalam rangka Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, di Istana Merdeka Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 12:30 WIB
Titin Supriatin /Merdeka.com
Jokowi menerima pimpinan dan anggota BPK di Istana.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, di Istana Merdeka, Jakarta.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan, pada semester II 2017, BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara atau daerah selama proses pemeriksaan senilai Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 2,63 triliun, dab koreksi cost recovery Rp 674,61 miliar," paparnya.

Moermahadi menjelaskan, secara keseluruhan pada periode 2015-2017, BPK juga telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak 348.819 yang sesuai dengan rekomendasi dengan jumlah Rp 151,46 triliun.

Mantan Komisaris PT Pulau Kencana Raya (PKR) ini menyebut, BPK telah melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah 2005-2017 dengan status telah ditetapkan.

"Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 2,66 triliun, yaitu kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD," ucapnya.

Tingkat Penyelesaian

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017, sambung dia, menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp 193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp 774,65 miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp 70,11 miliar (3%).

Khusus pemantauan pada pemerintah pusat, menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp 719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp 24,64 miliar (3%) pelunasan senilai Rp 91,67 miliar (13%), dan penghapusan senilai Rp 48,55 miliar (7%).

"Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp 554,79 miliar (77%)," pungkasnya

 

Reporter: Titin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya