Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017Â oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi bahan evaluasi di dalam Kementerian maupun Lembaga. Terlebih, dalam meningkatkan pengelolaan keuangan negara.
"Saya katakan tadi bahwa BPK lewat AKN I memberikan catatan-catatan, memberikan satu peringatan arahan bagi kementerian dan lembaga untuk bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara dan ini pertanggungjawaban," kata Wiranto usai menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKKL Tahun 2017, di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, Wiranto berharap pemerintah maupun kementerian lembaga lainnya dapat mengintrospeksi diri terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Sebab menurutnya, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat.
"Saya katakan tadi bahwa ini bulan puasa, mari kita introspeksi diri bersama-sama menyadari bahwa yang kita kelola ini adalah uang rakyat, bukan uang pribadi. Uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan ke rakyat," ujarnya.
Dengan demikian, Wiranto meminta kepada BPK agar terus mengingatkan kepada kementerian dan lembaga yang belum mampu mengelola keuangan secara baik.
"Oleh karena itu, harus hati-hati saya setuju. Kalau ada pihak-pihak yang belum mengelola dengan baik, itu harus terus diperingatkan dan disadarkan bahwa itu kewajiban kita," kata Wiranto.
Â
Â
Reporter : Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
Selanjutnya
Sebagai informasi, BPK telah memberikan apresiasi kepada tiga kementerian atau lembaga yang telah memperolah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sekaligus dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK 100 persen salama periode yang sama dengan pemeriksaan.
Ketiga kementerian atau lembaga tersebut salah satunya adalah Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Badan Nasional Penanggulangan Terosisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN)
"Bahwa WTP itu bukan prestasi, bukan ujian untuk lulus atau tidak, tapi WTP itu merupakan kewajiban dari penyelenggaraan lembaga negara ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya dengan uang rakyat dan menyiapkan dengan baik," Wiranto menegaskan.
Sebelumnya, BPK mencatat sekitar 30 temuan signifikan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2017, salah satu temuan tersebut adalah pengendapan uang hasil tilang.
Anggota BPK, Agung Firman mengatakan, 30 temuan signifikan disebabkan oeh lemahnya sistem pengendali internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Entitas terperiksa 30 jenis temuan signifikan disebabkan lemahnya pengendalian intern dan ketidakpatuhan peraturan perundangan," kata Agung.
Advertisement