Liputan6.com, Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus gencar melakukan sosialisasi di kalangan dunia pendidikan tentang hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Melalui pemasyarakatan hubungan industrial kepada calon angkatan kerja, diharapkan ketika memasuki dunia kerja mereka sudah dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, yang dibacakan oleh Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam acara "Pemasyarakatan Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan dan Balai Latihan Kerja (BLK)" di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
Ia mengatakan bahwa Kemnaker perlu memberikan pemasyarakatan dan memberikan informasi hubungan industrial secara tatap muka sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyambut bonus demografi pada 2020-2030. Tingginya populasi usia produktif dapat memberikan efek positif terhadap daya saing bangsa.
Advertisement
"Adik-adik lah yang akan mengisi bonus demografi 2020-2030 nanti, yakni saat melimpah ruahnya angkatan kerja produktif, tenaga kerja produktif usia 15-60 tahun," ujar Haiyani.
Menurutnya, tantangan menghadapi bonus demografi adalah bagaimana menyiapkan investasi SDM sebaik mungkin.
"Kalau adik-adik tidak mampu menghadapi itu, nanti Indonesia menjadi negara yang tidak berdaya saing dengan negara-negara lain," ucap Haiyani.
Persiapan awal menghadapi persaingan angkatan kerja, imbuhnya, adalah mempersiapkan diri sendiri, termasuk memanfaatkan perangkat teknologi mutakhir untuk mengembangkan produktivitas dan meningkatkan keterampilan kerja.
Selain itu, penting juga menambah keterampilan bahasa asing disamping bahasa daerah dan bahasa Indonesia.
"Bahasa asing pasti diperlukan untuk menghadapi persaingan kerja," kata dia.
Lebih lanjut, Haiyani menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerjanya. Di antara dua pihak itu, ada pemerintah yang memfasilitasi atau mempertemukan pihak pekerja dan pengusaha jika terjadi konflik.
"Selesaikan berdua dulu. Kalau berdua tak selesai, boleh lapor dengan berbagai persyaratan," ujarnya.
Haiyani mengatakan bahwa ketika ingin bekerja, ada persyaratan dan perjanjian-perjanjian yang harus ditandatangani oleh pekerja. Kalau sudah bekerja dan ada konflik internal antara pekerja dengan majikan, ada prosedur untuk menyelesaikan perselisihan kerja.
Selain itu, ketika nanti masuk dunia kerja, ada juga yang disebut Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) yang menjadi organisasi pekerja/buruh.
"Ketika diajak, harus tahu siapa yang mengajak, apa manfaatnya bergabung dan bagaimana positif untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Itu semua ada aturannya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan bahwa sejak 2014 hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemasyarakatan hubungan industrial bagi dunia pendidikan dengan melibatkan jumlah peserta sebanyak 5.400 di 32 kabupaten/kota/provinsi.
Dirinya berharap melalui kegiatan Pemasyarakatan Hubungan Industrial para pelajar dapat mengetahui dan memahami hal–hal yang berkaitan hubungan industrial.
"Sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aswansyah.
Kegiatan pemasyarakatan tersebut dihadiri 300 siswa yang terdiri dari 6 SMK dan 21 Perguruan Tinggi dari Kota Bekasi itu. Hadir pula staf khusus Menaker Miftah, Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah, dan Sesdisnaker Kota Bekasi Herry Ismiradi.
Â
Â
(*)