Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) belum menemukan sosok pengganti ketua kamar pidana MA Artidjo Alkostar yang telah pensiun pada Mei lalu. Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan posisi kamar pidana tidak boleh diduduki sembarang orang.
"Pengganti ketua kamar merupakan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena untuk mengganti ketua kamar ini (Artidjo Alkostar) tidak boleh asal-asalan dan perlu pertimbangan matang," kata Abdullah di Media Center MA, Jumat (6/7/2018).
Baca Juga
Dia menambahkan, pengganti Artidjo Alkostar akan ditentukan pada mekanisme di tingkat para ketua MA dan nantinya dibahas pada rapat pimpinan khusus.
Advertisement
"Kita lihat saja siapa yang akan mendapatkan jabatan itu. Karena mengingat hakim agung kamar pidana tidak banyak, di antara itu akan dipilih siapa yang pas menduduki kamar pidana itu ada di pimpinan ada di rapim, rapimsus ya karena kalau sudah membahas seperti itu tentunya dibahas secara sangat hati-hati dan bijak," ucap Abdullah.
Tak Bisa Pastikan
Dia juga tak bisa memastikan pengganti Artidjo akan mengisi kamar pidana dalam waktu dekat atau tidak.
"Saya juga enggak bisa memastikan kapan diisi (kamar pidana). Bisa besok, bisa lusa, karena prosesnya ada di pimpinan, kalau sudah ada kami sampaikan," ujar Abdullah.
Bagi koruptor, nama Hakim Agung Artidjo Alkostar merupakan momok. Bukan tanpa alasan, pasalnya Artidjo merupakan sosok yang dikenal kerap menambah hukuman para koruptor, sehingga hal tersebut membuat semua "tikus berdasi" keok.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement