Liputan6.com, Bali - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan membekuk kawanan penjambret remaja spesialis telepon seluler yang beraksi pada malam menjelang dini hari. Mirisnya, lima pelaku berusia belia antara 14 hingga 16 tahun.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (13/7/2018), lima pelaku diringkus polisi di tempat terpisah setelah petugas mendapat laporan dari seorang korban, yang merupakan pengendara ojek online.
Baca Juga
Mirisnya, salah satu pelaku RM (16) ternyata seorang residivis yang berulang kali berurusan dengan polisi.
Advertisement
Modus penjambretan yang dilakukan para pelaku adalah berpura-pura minta rokok pada korban, kemudian berlanjut pada aksi pengeroyokan hingga berujung penjambretan telepon seluler.
Usai beraksi, kelima pelaku kabur dengan menggunakan dua sepeda motor.
Meski para pelaku penjambretan masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan kepada lima tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)