Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, tidak ada perintah menembak mati begal atau pelaku kejahatan.
Tindakan tegas penembakan tidak bisa sembarangan. Diskresi kepolisian tersebut hanya bisa dilakukan pada situasi tertentu yang membahayakan nyawa petugas dan masyarakat lain.
"Tidak ada kebijakan (tembak mati begal). Tolong dicatat, bila situasi terdesak, Polri diberikan wewenang oleh undang undang, bahkan berlaku di seluruh dunia," ujar Iqbal di Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
Ketika ada ancaman dan perlawanan, Iqbal menambahkan, petugas kepolisian wajib melumpuhkan penjahat tersebut. Jika tidak dilakukan, maka polisi yang justru akan disalahkan karena membahayakan nyawa orang lain.
"Saya kira seluruh anggota Polri melakukan penindakan tegas dan terukur, karena terdesak dan terancam," katanya.
Dilarang Lukai Penjahat Menyerah
Jenderal bintang satu itu juga menegaskan bahwa anggota kepolisian dilarang melukai penjahat yang sudah menyerah dan tak berdaya. Jika tetap arogan, maka sanksi tegas menanti anggota polisi tersebut.
Dia menyontohkan tindakan AKBP Yusuf yang menganiaya ibu-ibu dan anak kecil pelaku pencurian di tokonya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian geram melihat arogansi anggotanya tersebut, terlepas korban merupakan pelaku pencurian.
Kapolri pun mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi kalau sudah menyerah dan tidak berdaya itu tidak boleh (ditembak), itu menyalahi kode etik," Iqbal menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement