KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Suap Bupati Tulungagung

Penggeledahan di Tulungagung dilakukan sejak siang tadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2018, 20:37 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2018, 20:37 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Tulungagung, Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek yang menjerat sang Bupati Syahri Mulyo.

‎"Hari ini KPK melakukan geledah terkait dengan kasus dugana suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).

Dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni, rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Tulungagung dan kediaman Staf Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tulungagung.

Menurut Febri, penggeledahan masih dilakukan, maka dari itu dirinya masih belum bisa membeberkan temuan tim penyidik di Tulungagung.

"Geledah dimulai sejak 14.30 WIB dan masih berlangsung," kata Febri.

 

 

Empat Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan ‎pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap Susilo Prabowo.

Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek ‎pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya