Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fahmi Darmawansyah mengarahkan istrinya Inneke Koesherawati untuk menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen demi perizinan dan sel mewah di Lapas Sukamiskin. Penyidik KPK diketahui memeriksa Inneke hari ini.
"Pada saksi Inneke diperdalam informasi tentang arahan tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka WH (Wahid Husen)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Inneke Koesherawati sendiri yang rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK pukul 13.30 WIB tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dia memilih bungkam hingga meninggalkan markas komisi antirasuah.
Advertisement
Selain Inneke Koesherawati, penyidik KPK memeriksa Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan Sales Counter Rina Yulina.
Menurut Febri, keduanya diklarifikasi terkait pemesanan, pembelian dan pengantaran mobil Toyota Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang menjadi suap terhadap Wahid Husen.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Pada kasus ini, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wahid, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.
Advertisement