Menkumham Perbolehkan Barang Elektronik di Lapas, Asal..

Ditemukannya peralatan elektronik seperti laptop dan printer di kamar tahanan OC Kaligis di Lapas Sukamiskin.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jul 2018, 20:37 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 20:37 WIB
Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Budi Utami
Dirjen PAS Kemenkumham menggelar jumpa pers di Lapas Sukamiskin

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan meskipun berstatus narapidana, dalam aturan yang ada tidak boleh dihilangkannya kebebasan mereka untuk berpikir dan berkreativitas. Dia menyebut saat Presiden pertama Indonesia Sukarno dipenjara pun, tetap melakukan aktivitas menulisnya.

Pernyataan Yasonna itu terkait ditemukannya sejumlah uang, laptop dan printer di kamar tahanan Otto Cornelis Kaligis atau dikenal OC Kaligis saat dilakukanya sidak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Minggu, 22 Juli 2018. OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatra Utara.

"Soal tablet itu aturannya tidak (tidak boleh) dalam aturan. Seorang penulis, seorang pemikir dulu waktu Bung Karno di penjara itu menulis dulu pakai pulpen dalam kesempatan berikutnya itu pakai mesin ketika orang-orang pakai mesin ketik, itu yang dihilangkan itu kebebasannya," kata Menkumham Yasonna di acara Mata Najwa, seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (26/7/2018).

Dia menyebut idealnya untuk para narapidana harus disediakan fasilitas semacam perpustakaan di sekitar lapas. Sehingga mereka dapat, menikmati fasilitas yang ada. Sebab yang tidak boleh disediakan di lapas yakni jaringan untuk akses keluar dengan menggunakan internet.

Dia menegaskan, secara aturan, perlengkapan elektronik dilarang berada di lapas.

"Elektonik sebenarnya bisa, tapi harus statis yang ditempatkan di sana. Dan lokasinya itu di luar (kamar), bukan di dalam," ucap Menkumham.

Lapas Bak Kamar Hotel

Sebelumnya, tertangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, menguak langgengnya jual beli sel sebagai "kamar hotel". Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tarif sel mewah berkisar Rp 200-500 juta.

Harga sel mewah di Lapas Sukamiskin tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, rak buku, dan lain sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya