KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Tersangka Suap

KPK menduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jul 2018, 20:50 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 20:50 WIB
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (kemeja putih) terjaring OTT dikawal petugas tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Zainudin Hasan akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Zainudin merupakan adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan satu pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan tindak pidana korupsi telah terjadi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018) malam.

KPK menduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin juga diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugraha yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.

"Dengan pengaturan lelang oleh ABN (Agus Bhakti Nugraha) pada tahun 2018, GR (Gilang Ramadhan) mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar," jelas Basaria.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya