Polisi Tangkap 5 Remaja Penjual Satwa Langka

Satwa langka ini didapat dari hasil berburu di hutan konservasi di wilayah Kalimantan dan Jawa Timur.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Agu 2018, 08:14 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 08:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Lima remaja tersangka penjualan satwa dilindungi, yaitu AS, CM, ES, SR, dan SS digelandang ke Mapolres Jakarta Barat, Selasa sore. Para remaja ini diamankan lantaran memperjual belikan hewan langka seperti burung elang laut, alap-alap sawah, burung elang brontok fase terang, dan satu ekor buaya muara.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (1/8/2018), satwa langka ini didapat dari hasil berburu di hutan konservasi di wilayah Kalimantan dan Jawa Timur, serta juga penjualan satwa di pasar gelap. Masing-masing hewan dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 20 juta.

Dalam aksinya, para remaja yang menjadi anggota sindikat penjualan satwa liar ini memanfaatkan media sosial untuk membuat penawaran dan transaksi jual beli.

"Penjualan satwa ini menggunakan media sosial online. Dan modusnya adalah kelima orang ini adalah anggota jaringan atau grup. Anggota grup itu ada ratusan orang anggotanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan undang-undang sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman sanksi denda Rp 100 juta dan kurungan pidana selama lima tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya