Liputan6.com, Jakarta Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Rantau Dedap yang berada di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki tahap eksploitasi. Hal ini ditandai dengan penajakan sumur RD-I3 sebagai sumur eksploitasi pertama oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, didampingi oleh Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari, pada Sabtu (4/8/2018).
PLTP Rantau Dedap akan dikembangkan dalam 2 tahap dengan kapasitas keseluruhan sebesar 220 MW. Tahap I sebesar 86 MW direncanakan akan COD pada pertengahan 2020, sedangkan tahap 2 sebesar 134 MW ditargetkan akan CODÂ pada 2025.
Manfaat yang diberikan PLTP tersebut pun akan cukup banyak. Setelah beroperasi, PLTP Rantau Dedap akan dapat menyalurkan listrik ke lebih dari 130 ribu rumah. Selain itu, dalam tahap konstruksi, proyek ini mampu menciptakan 1200 lapangan kerja baru.
Advertisement
Proyek PLTP Rantau Dedap juga akan memberikan tambahan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 106,87 juta dollar AS untuk masa eksploitasi. Pemanfaatan dan pendapatan lainnya memiliki rincian sebagai berikut:
a. Total Iuran eksplorasi sebesar 626.460 dollar AS.
b. Total Iuran Tetap selama eksploitasi dan pemanfaatan (30 Tahun) sebesar 4,25 juta dollar AS.
c. PNBP Iuran produksi/royalti dengan asumsi pembangkitan listrik 681,9 GWh/tahun sebesar 85 juta dollar AS selama masa eksploitasi dan pemanfaatan.
d. Bonus Produksi untuk tiga Kabupaten Muara Enim, Lahat, dan Pagar Alam sebesar 17 juta dollar AS selama masa produksi. Penerimaan negara ini belum termasuk penerimaan dari sektor pajak.
Energi panas bumi memang menjadi salah satu prioritas nasional di bidang energi, mengingat besarnya sumber daya panas bumi Indonesia mencapai 28,5 GW. Kapasitas terpasang PLTP di Indonesia sampai dengan saat ini sekitar 1.948,5 MW. Indonesia pun berada di peringkat kedua penghasil listrik dari panas bumi terbesar di dunia setelah Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kepada PT. Supreme Energy Rantau Dedap (PT. SERD) untuk memasuki tahap eksploitasi melalui surat Menteri ESDM Nomor 2224/31/MEM.E/2018 tanggal 9 Maret 2018. Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa PT. SERD telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi (2010-2018) meliputi survei geosains, pembangunan infrastruktur, pengeboran 6 sumur eksplorasi dan uji sumur serta penyusunan dokumen studi kelayakan.
PT. SERD selaku pemegang Izin Panas Bumi, telah mencapai financial close pada 23 Maret 2018 dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan international commercial banks (Mizuho Bank, Ltd., Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corporation) sebesar 540 juta dollar AS untuk pengembangan Unit 1.
Adapun total biaya yang dibutuhkan untuk proyek ini sekitar 700 juta dollar AS. Selain itu, PT. SERD juga telah mendapatkan penyesuaian harga melalui amandemen Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT. PLN (Persero) pada tanggal 6 November 2017 yang semula 8,86 cent USD/kWh menjadi sebesar 11,76 cent USD/kWh.
Kegiatan eksploitasi di Proyek Geothermal Rantau Dedap meliputi pengeboran 16 sumur panas bumi dan dibarengi dengan pembangunan PLTP Rantau Dedap Tahap I dengan kapasitas 86 MW oleh konsorsium PT. Rekayasa Industri dan Fuji Electric Co. Pengeboran sumur RD-I3 ini merupakan yang pertama dari 16 sumur bor eksploitasi (14 sumur produksi dan 2 sumur injeksi) dengan rata-rata kapasitas sebesar 7,8 MW/sumur.
Â
Â
(*)