2 Tersangka Kasus Suap Bupati Bandung Barat Segera Disidangkan

KPK merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Abu Bakar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Agu 2018, 01:03 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2018, 01:03 WIB
Berkas Perkara Bupati nonaktif Bandung Barat Abubakar P21
Bupati nonaktif Bandung Barat, Abubakar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8). Berkas perkara Abubakar terkait dugaan suap kepentingan pilkada di Bandung Barat dinyatakan telah lengkap atau P21. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Bandung Barat, Abu Bakar. Penahanan keduanya pun dipindahkan ke Rutan Jawa Barat.

Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati.

"Hari ini dilakukan pemindahan penahanan terhadap 2 tersangka ke Rutan di Jabar sebagai tindak lanjut dari proses pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap 2," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).

Febri mengatakan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 17 saksi yang berasal dari unsur PNS hingga swasta

"Hari ini kedua tersangka dipindahkan ke, WLW (Weti Lembanawati) ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Bandung dan ADY (Adityo) ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat," jelas Febri.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Bupati Bandung Barat Abubakar
Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar menggenakan rompi oranye dan masker usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). Abubakar diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK menyebut rata-rata masing-masing SKPD menyetor uang Rp 40 juta untuk Abu Bakar. Abu Bakar diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilbup Bandung Barat.

Uang itu diduga diminta Abu Bakar secara terus menerus kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.

Elin Suharliah mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat berpasangan dengan Maman Sunjaya sebagai wakilnya. Keduanya diusung oleh tiga partai yakni PDIP, PPP, dan PKB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya