Tidak Ada Pihak Lain Terima Suap Bakamla di Dakwaan, Ini Kata Jaksa KPK

Pada dakwaan Fayakhun Andriadi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, tidak ada nama lain yang turut serta menerima suap Bakamla.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2018, 03:33 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2018, 03:33 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, atas proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, tidak ada nama lain yang turut serta menerima suap atas proyek tersebut.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan, ada tidaknya peran orang lain dalam suap Bakamla ini tergantung dari Fayakhun. Sebab, jelas dia, Fahmi hanya mentransfer ke satu pihak, yakni Fayakhum.

"Nanti Fayakun yang buktikan karena dari pemberi hanya di tujukan ke Fayakun. Fayakun selanjutnya yang aktif," ujar jaksa Takdir, Kamis (16/8/2018).

Sementara itu, Fayakhun melalui penasihat hukumnya, memberikan surat permohonan justice collaborator atas kasus yang membelitnya saat ini kepada majelis hakim.

Sebelum Fayakhun menjadi terdakwa, muncul sejumlah nama dalam fakta persidangan suap Bakamla atas terdakwa Nofel Hasan, mantan Kabiro perencanaan Bakamla yang sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Nama-nama itu antara lain, TB Hasanudin, Kahar Muzakir, dan Setya Novanto.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Percakapan yang Dibongkar Jaksa

Fakta tersebut muncul saat jaksa penuntut umum menampilkan percakapan Erwin, Direktur PT Rohde & Schwarz, agen dari PT Merial Esa.

"Bro tadi saya sudah ketemu Onta (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi), SN, dan Kahar. Semula dari KaBa (Kabakamla) yang sudah ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 85," ujar Fayakhun kepada Erwin.

"Ok nanti aku kabarin Fahmi sekarang," respon Erwin.

Saat proses penyidikan, Fayakhun telah mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK melalui kuasa hukumnya.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya