Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan dan diperkirakan bebas pada April 2019.
Â
"Sesuai syarat subtansi administrasi, yang bersangkutan mendapatkan remisi 2 bulan. Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, bulan empat 2019. Tahun depan sekitar bulan April 2019 bebas," tutur Sri di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).
Â
Menurut dia, masa tahahan Ahok masih dapat berkurang lagi. Khususnya saat mendapatkan remisi pada 25 Desember 2018 mendatang.
Â
"Kalau ada remisi Natal bisa dikurangi lagi," jelas dia.
Â
Sri menyebut, secara hitung-hitungan masa tahanan Ahok tidak dapat berakhir di tahun 2018 ini. Dipastikan tahun 2019 mantan Bupati Belitung itu baru dapat bebas dari jeruji besi. "Nanti 2019 (bebas), sesuai catatan di kami," Sri menandaskan.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement