Gugat Cerai Istri, Suami di Karanganyar Bayar Rp 178 Juta Pakai Receh

Kejadian unik terjadi saat sidang perceraian pasutri di Karanganyar, Jateng. Penggugat membayar uang tuntutan sang istri sebesar Rp 178 juta menggunakan uang receh.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Agu 2018, 13:12 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 13:12 WIB

Fokus, Karanganyar - Kejadian unik terjadi saat sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Penggugat yang kecewa dengan persidangan, membayar uang tuntutan sang istri sebesar Rp 178 juta menggunakan uang receh dalam bentuk pecahan logam.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (24/8/2018), uang logam dan kertas dalam nominal recehan seribuan rupiah tersebut dijadikan pembayar rekompensasi, atau uang tuntutan dalam sidang perceraian antara pasangan suami istri, Dwi Susilarto dengan Hermi Setyowati.

Bahkan uang recehan dalam karung ratusan juta tersebut sudah disimpan dalam ruang  sidang, sebelum sidang digelar.

Uang pembayaran tuntutan sebesar Rp 178 juta itu merupakan putusan dari Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, yang memutuskan sang suami selaku penggugat untuk membayar uang tuntutan.

Menurut penggugat, pemberian uang rekompensasi dalam bentuk rupiah bukan untuk melecehkan mantan istrinya, tapi lebih merupakan bentuk kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang memutus uang rekompensasi lebih besar dari tuntutan di sidang pertama.

Sementara menurut tergugat, putusan Pengadilan Tinggi Agama itu sudah tepat, karena penggugat sudah 11 tahun tidak menafkahi sang istri dan anaknya, serta meninggalkan utang selama berpisah.

Total uang recehan yang dibawakan Dwi Susilarto untuk mantan istri sebanyak 13 karung dengan bobot lebih dari 800 kilogram. Dengan rincian uang koin berjumlah Rp 155 juta rupiah dan uang kertas dengan berbagai pecahan senilai Rp 23 juta. (Galuh Garmabrata)

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya