Politikus PKS Nur Mahmudi Jadi Tersangka Kasus Proyek Pengadaan Lahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Nur Mahmudi jadi tersangka pada 20 Agustus 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2018, 21:43 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 21:43 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)
Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian diam-diam telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka. Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
 
"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018) malam.
 
Menurut Argo, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.
 
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya. Namun, Argo mengaku tak mengetahui apakah Nur Mahmudi ditahan atau tidak. 
 
"Itu hak penyidik ya," ucapnya.
 
Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Dari hasil penyidikan, diduga kerugian akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. 
 
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
 
 
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya