Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 2.600 pegawai negeri sipil (PNS) terjerat kasus tindak pidana korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan baru 317 orang di antaranya yang diberhentikan secara tidak hormat.
Sisanya, masih aktif sebagai pegawai pemerintah.
"Berdasarkan pertemuan dengan KPK, kemudian 2.357 data PNS ini telah kami blokir dalam database," kata Bima dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara, dan memberi efek jera. Jumlah PNS korupsi ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan.
Data tersebut didapatkan melalui pendataan ulang PNS yang dilakukan pada 2015. Pendataan tersebut menunjukkan ada 97 ribu PNS tidak mendaftarkan diri kembali karena berbagai alasan. Salah satunya karena sedang menjalani masa tahanan.
"Berdasarkan hasil itu, kemudian kami melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Bima.
Menurut dia, dasar hukum untuk menindak PNS korupsi sudah ada di UU Nomor 8 Tahun 1974 hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 87 ayat (4) UU ASN menyebut, pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan ketika yang bersangkutan sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kesulitan
Bima menyatakan Badan Kepegawaian Negara terus memverifikasi dan memvalidasi data sejak 2012. Tetapi, hal ini sulit dilakukan karena putusan pengadilan bagi PNS yang terlibat tindak pidana korupsi hanya diberikan ke pihak yang bersangkutan, dan putusan pengadilan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga terkejut mendengar data tersebut. "Jujur kami tidak memiliki data yang terintegrasi," akunya. Tjahjo menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya orang-orang yang terlibat korupsi di daerah khususnya di eselon 3 dan 4 yang tidak mendapat rekomendasi dari BKN.
"Setelah kami izinkan, lalu mendapat protes," ujar Tjahjo di konferensi pers tersebut. Ia menilai ketidakjujuran oknum-oknum membuat adanya masalah ini.
Bahkan, ia baru mengetahui kemarin bahwa ada eselon 1 yang korupsi hingga Rp 131 Miliar. Padahal untuk eselon 1 dan 2 pasti mendapatkan rekomendasi dari BKN.
Ke depannya, diharapkan adanya tindakan yang lebih tegas untuk memberhentikan secara tidak hormat PNS yang terlibat kasus korupsi. Pemberhentian tidak hormat di sini diartikan tidak mendapat uang pensiun.
"Negera tidak dirugikan dua kali. Dia sudah mengambil uang milik umum, tapi masih menikmati gaji," tegas Tjahjo. (Melissa Octavianti)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement