Liputan6.com, Jakarta - Pengangkatan staf khusus (stafsus) kementerian di tengah efisiensi anggaran menjadi sorotan masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini mengatakan, pengangkatan stafsus menteri memang diperbolehkan dan sudah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres).
“Ya karena memang di dalam struktur organisasi di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam Perpres. Jadi mungkin memang mereka terlambat saja mengangkatnya,” kata Rini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Rini, anggaran Stafsus susah diatur dan bisa jadi hanya pengangkatan yang terlambat dan baru bisa dilakukan di tengah efisiensi anggaran saat ini.
Advertisement
“Mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya, tapi itu sudah diatur sedemikian rupa,” kata Rini.
Diketahui, influencer Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan. Pelantikan menjadi sorotan lantaran dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Deddy diketahui bertugas sebagai stafsus bidang komunikasi publik di Kementerian Pertahanan.
Alasan Pengangkatan Deddy Corbuzier
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand menyebut, pertimbangan dipilihnya Deddy Corbuzier karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
"Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," kata Frega.
"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," sambungnya.
Menurutnya, Deddy punya pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik.
"Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega.
Dia menerangkan, pengangkatan Deddy sebagai staf khusus bersama 4 orang stafssus Menhan lainnya di Bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara pada bab IX tentang Staf Khusus.
Disebutkan, pasal 69 mencantumkan bahwa staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus, dan staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.
"Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," pungkas Frega.
Deddy Corbuzier kini bergabung di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia ditunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)