Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Anti-teror Polri bersama jajaran Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan Polres Klaten berhasil meringkus seorang pengancam pengeboman. Pria berinisial S (32) diduga mengancam akan mengebom Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang melalui pesan pendek.
"Yang bersangkutan diamankan di wilayah hukum Kabupaten Klaten pada hari Rabu, 5 September 2018 pukul 22.15 WIB," ujar Kaur Bin Ops Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Makmur melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga barang bukti antara lain ponsel, kartu seluler, dan identitas diri. Saat ini, pelaku tengah diamankan dan diinterogasi di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Advertisement
"Sementara pelaku diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap Makmur.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ā