2 Penjambret Anggota Polri Dibekuk

Polisi mengidentifikasi pelaku penjambretan dari kendaraan yang mereka gunakan saat beraksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2018, 06:15 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 06:15 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur meringkus Kappah Valufi alias Lufi (26) dan Ade Wahyudi alias Yudi (31). Kedua orang itu merupakan penjambret anggota Polres Kediri Iptu Roni Robi di Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

"Petugas menangkap dua pelaku kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (7/9/2018).

Ia mengatakan, petugas menangkap Lufi di Jalan Kayumanis III RT19/01 Matraman Jakarta Timur. Sementara Yudi dibekuk di sekitar Menteng Jakarta Pusat.

Ketut menuturkan polisi mengungkap kasus pejambretan itu berdasarkan menemuan barang bukti sepeda motor milik Yudi yang tertinggal usai beraksi.

Saat ini, polisi masih memburu penadah berinisial IW alias Sitompul yang membeli barang curian, berupa telepon seluler milik Iptu Robi. Barang itu, ia beli dari tersangka Lufi seharga Rp 1,1 juta.

Iptu Robi menjadi korban penjambretan saat menumpang bajaj bersama rekannya Iptu Supriadi di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur pada Selasa siang.

Pelaku yang mengemudikan sepeda motor memepet bajaj kemudian merampas telepon selular milik Iptu Robi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya