Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Kementerian Pertanian berhati-hati dalam menentukan aturan pengadaan barang dan jasa yang rentan bocor atau korupsi.
Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menilai tindakan Kementerian Pertanian yang menyatakan akan mengabaikan Perpres pengadaan barang dan jasa, untuk keperluan tertentu, dianggap kurang tepat.
Baca Juga
ICW menyebut penunjukkan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Advertisement
"Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa," ungkap Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto seperti dilansir dari Antara, Jumat, 7 September 2018.
Dia juga mengingatkan, sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan Lembaga, yakni Perpres Nomor 16/2018. Artinya semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut.
"Kalau di kementerian jelas dengan Perpres 16/2018, itu pengadaan harus wajib dilakukan mengacu pada perpres ini. Kalau membuat aturan sendiri, harusnya aturan yang satu tidak berbenturan dengan aturan yang ada," kata dia.
Untuk itu, menurut dia, KPK harus melihat aturan yang ada dan aturan yang diterapkan. Jika Kementerian Pertanian masih tetap melanjutkan kebijakan itu maka KPK harus memberikan notifikasi atau peringatan.
"Bahwa pengadaan ini tidak boleh dilakukan dengan mekanisme seperti itu," kata dia.
Punya Rencana Umum
Terkait hal ini, Agus berkomentar, semestinya pengadaan yang baik harus memiliki rencana umum pengadaan. Ia menyebut, jika ingin membuat sebuah rencana ke depan harus dibuat terlebih dahulu perencanaan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengakui, potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi.Â
Dia mengingatkan, potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaan kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam Perpres.Â
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum dapat diminta tanggapan terkait kebijakan yang diambil menteri pertanian.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
 Â
Advertisement