Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengakomodir para pekerja honorer.
"Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada ujian tidak lulus, maka mengikuti P3K," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Dia mengatakan, sistem P3K itu diharapkan dapat menampung aspirasi pekerja honorer, khususnya para guru yang penghasilannya belum mencukupi. Ia menegaskan, pemerintah tak akan menafikan jasa para guru honorer.
Advertisement
"Kerena itu proses panjang dilakukan. Yang paling penting perhatian negara tentu kepada rakyat," ucap Syafruddin.
Menurut dia, seleksi P3K tak hanya bisa diikuti oleh guru, melainkan juga para profesional dan diaspora. Kemudian juga bisa diikuti oleh para guru honorer yang tak lolos tes CPNS.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih dalam Pembahasan
Namun, Syafruddin menegaskan para guru honorer tetap harus mengikuti tes seperti CPNS. Sebab, itu diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya. Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun," terang mantan Wakapolri ini.
Namun, PP tentang P3K ini masih dalam pembahasan oleh kementerian terkait. Kemudian, pemerintah juga masih menghitung anggaran negara untuk pembiayaan gaji P3K.
"Ibu Menkeu minta waktu 1 sampai 2 minggu untuk hitung kemampuan keuangan negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Â
Advertisement