Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk pengendali dan pembantu pengedaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Petugas juga menangkap sipir lapas tersebut, Sabtu, 22 September 2018.
Kini BNN masih mengembangkan kasus tersebut.
Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, pihaknya menelisik dugaan keterlibatan pihak lain berdasar hasil pemeriksaan delapan tersangka. Pengendali hingga pemberi fasilitas agar narkoba bisa beredar di lapas harus dimintai pertanggungjawaban.
Advertisement
"Mereka (delapan tersangka, Red) masih diperiksa," kata Sulis, seperti dilansir dari Jawapos, Senin (24/9/2018).
Lalu, apakah ada dugaan keterlibatan kalapas dalam kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan?
Sulis enggan menjawabnya. Yang pasti, kata dia, semua pihak yang diduga terlibat peredaran narkoba ini akan dikejar berdasarkan barang bukti.
"Barang bukti itu bisa didapatkan dari alat elektronik oknum," ujar Sulis. Alat elektronik yang dimaksudnya antara lain ponsel.
Bila bukti mengarah kepada atasan sipir itu, BNN tidak segan untuk memproses hukum. "Kami juga sedang pastikan sudah berapa lama bisnis haram itu menggerogoti lapas," tutur Sulis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dirjen PAS Serahkan ke BNN
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada BNN. Termasuk bila nanti BNN menerapkan pasal TPPU kepada pegawai yang terbukti menjalankan bisnis narkoba di lingkungan lapas.
"Saya pikir, apa pun bisa dilakukan. Kebijakan itu untuk semakin baiknya sistem," ucap dia.
Sri juga menyebut pegawai yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba sebagai oknum. Dia menjelaskan, pegawai pemasyarakatan saat ini berjumlah 44 ribu orang.
"Dari pegawai yang ada, mana yang paling lemah biasanya dijadikan sebagai mitra. Sebab, dari 44 ribu pegawai kami, juga sudah semakin turun yang melakukan penyimpangan," kata dia.
Advertisement