Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PLN Sofyan Basir dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 28 September 2018 besok. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Terkait pemeriksaan Sofyan Basir, benar diagendakan pemeriksaan besok, Jumat 28 September 2018, untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).
Nama Sofyan Basir sendiri kerap disebut terlibat dalam kasus dengan nilai proyek USD 900 juta. Sofyan Basir sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
Advertisement
Eni sudah membeberkan keterlibatan Sofyan Basir kepada penyidik KPK. Namun penyidik masih memerlukan bukti lain untuk menjerat Sofyan Basir.
"Baru dari satu orang saja, Eni (yang menyebut Sofyan Basir terima uang). Nah baru satu saksi itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Pada pemeriksaan 20 Juli 2018, Sofyan mengaku kenal dengan Eni dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B. Kotjo. Sofyan juga menyatakan kerap bermain golf dengan Idrus Marham.
Tetapkan 3 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement