Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga politikus Partai Golkar sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung pada sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah Aziz Syamsuddin, Fayakhun Andriadi, dan Rita Widyasari.
Terhadap tiga orang tersebut, jaksa mengonfirmasi sejumlah uang untuk perhelatan Rapimnas Golkar di Bogor, Jawa Barat, tahun 2016.
Baca Juga
Aziz menegaskan, tidak ada titipan uang yang ia terima dari Irvanto ataupun Setya Novanto untuk perhelatan acara tersebut. Ia juga mengaku tak tahu menahu ada bantuan Rp 5 miliar dari Irvanto.
Advertisement
"Tahu kalau rapimnas Bogor, Irvan bayarin Rp 5 miliar?" tanya jaksa Ariawan kepada Aziz, Selasa (2/10/2018).
"Tidak tahu," jawab Aziz.
"Titipan dari Setya Novanto pernah terima?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab politikus Golkar itu.
Dikomunikasikan ke Setya Novanto
Sementara itu, Fayakhun, mengaku pernah mengeluarkan SGD 500 ribu untuk keperluan kegiatan partai berlambang pohon beringin itu. Bahkan, kata Fayakhun, bantuan yang akan ia sampaikan telah dikomunikasikan secara langsung kepada Setya Novanto, saat itu menjabat sebagai ketua umum partai.
"Pada waktu itu saya baru selesai musda Golkar di DKI saya ada uang yang saya komunikasikan dengan Pak SN (Setya Novanto) bahwa saya mau bantu-bantu. Pak SN bertanya berapa banyak? Saya jawab SGD 500 ribu," kata Fayakhun.
Terhadap Rita, jaksa mempertanyakan jabatannya sebagai komisaris utama di PT Beringin Jaya Abadi dan jabatan lainnya, di perusahaan lain. Jaksa menyebut perusahaan itu, terafiliasi dengan Made Oka Masagung.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement