Wakil Bupati Tulungagung Mangkir Pemeriksaan KPK

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Maryoto 11 Oktober 2018 mendatang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2018, 18:42 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 18:42 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maryoto sejatinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

"Saksi tidak hadir. Kami menerima surat yang menyatakan saksi ada kegiatan hari ini. Saksi meminta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).

Ia mengatakan, Maryoto akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 11 Oktober 2018 mendatang. Sementara itu, Sekda Pemkab Tulungagung Indra Fauzi yang dijadwalkan diperiksa hari ini tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Dia memilih keluar dengan tergesa dari markas antirasuah.

4 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Tulungagung.

Selain Syahri, KPK juga menjerat Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan dua pihak swasta, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo. Syahri dijanjikan Rp 2,5 miliar oleh Susilo terkait proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya