KPK Konfirmasi Penangkapan Wali Kota Pasuruan Sertiyono

KPK menemukan indikasi suap kepada Wali Kota Pasuruan terkait proyek tahun 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2018, 13:22 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 13:22 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim satgas KPK mengamankan Wali Kota Pasuruan Setiyono beserta lima orang lainnya.

Penangkapan dilakukan lantaran KPK mendapatkan informasi dari masyarakat diduga akan terjadi transaksi suap dari pihak swasta kepada Setiyono.

"Setelah KPK lakukan kroscek di lapangan, diduga telah terjadi transaksi pemberian pada penyelenggara negara di sana, sehingga diamankan sekitar 6 orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Bersama dengan Setiyono dan lima orang lainnya, KPK juga turut mengamankan uang yang diduga digunakan sebagai suap. Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti perbankan dalam operasi senyap ini.

"Jumlah uang sedang dihitung. Pemberian tersebut diindikasikan terkait dengan proyek yang dianggarkan tahun 2018 ini," kata Febri.

 

Diperiksa

Kini mereka yang diamankan tim penindakan tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian Pasuruan, Jawa Timur. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut. Berikutnya akan dipertimbangkan untuk membawa pihak-pihak yang relevan dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK di Jakarta," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya